Minggu, 14 April 2013

akuntansi internasional



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Akuntansi Sebuah Bahasa Bisnis
Dilihat dari perspektif pelaksana, akuntansi merupakan alat untuk memyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis.dilihat dari perspektif pemakai, dengan informasi dapat di peroleh informasi keuangan yang di butuhkan.
Seperti halnya dengan tugas untuk mempelajari sebuah bahasa baru, mempelajari akuntansi dipersulit oleh kenyataan bahwa banyak kosakata yang digunakan didalam akuntansi yang mempunyai arti yang hampir sama tetapi tiak sepenuhnya sama dengan kosa kata yang sehari-hari digunakan.
Akuntansi juga mempunyai bahasa dalam hal bahwa sejmlah aturan akuntansi bersifaf definitif sememtara yang lain tidak. Ada perbedaan pendapat diantara para akuntan mengenai bagaimana suatu peristiwa tertentu harus dilaporkan, seperti halnya para ahli grametika berbeda pendapat tentang struktur kalimat, pemberian tanda baca, dan pemilihan kata.
Bahas berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, demikian jiga akuntansi. Semakin komples dunia bisnis dan keuangan. Semakin kompleks pulainformasi keuangannya. Sejumlah aturan yang berlaku sekarang, mungkin di masa yang akan datang akan di modifikasi untuk memenuhi perkembangan atau perubahan kebutuhan organisasi dan kostituennya, yang sudah tidak dapat di penuhi lagi dengang aturan yang beraku sekarang.
1.2.  Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Embrio akuntansi yang ada pada saat ini sudah ada pada abad ke 13 di italia yang kala itu merupakan kota perdagangan yang maju,menurut littelton , munculnya embrio tersebut disebabkan karna sudah terpenuhinya persyaratan- persyaratan yang sudah terpenuhi. Persyaratan pertama yaitu bahan dan bahasa. Tentunya diawal munculnya tersebut, akuntansi masi berupa bahasa bisnis yang sederhana. Pada saat itu, akuntansi memang merupakan sumber informasi mengenai sebuah perusahaan.
Perkembangan bisnis selanjutnya di warnai dengan pemisahan antara fungsi kepemilikan dan fungsi pengolahan. Pada tahap ini mulai terjadi 2 kelompok pemakai laporan keuangan yaitu manajeman ( internal) dan investor ( external ). Oleh karna itu, timbul 2 tipe akuntansi, yaitu akuntansi manajemen yang di gunakan untuk memenuhi informasi bagi manajemen dan akuntansi keuangan yang di gunakan untuk memenuhi kegian eksternal.
1.3. Perkembangan Praktik Akuntansi
Praktik akuntansi terus berubah, sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan pelaksana akuntansi ( sebagai penyedia informasi ) maupun kebutuhan penerima atau pencari informasi tersebut.
1.4. Diversitas Akuntansi
Akuntansi suatu yurisdiksi atau negara berbeda dengan akuntansi yurisdiksi atau negara yang lain, sesuai dengan faktor – faktor penyebab yang terdapat pada masing-masing yurisdiksi.
1.4.1          Pengukura Aset dan Kewajiban
Para akuntan masih mengukur sebagian besar aset bisnis dunia atas dasar-dasar historis. Namun konsep pengukuran ini tidak diaplikasi secara murni.
1.4.2          Penentuan Modal dan Laba Priodik
Karena adanya kesulitan – kesulitan dalam memisahkan oprasi – oprasi bisnis normal dan kejadian – kejadian yang tidak bisa dan masalah –masalah periodistas dalam penyesuian untuk priode lalu, AS menghendaki semua transaksi kecuali investasi, pemengang saham, donasi kodal, penambahan modal, dan penyesuaian transaksi fungsional atas valas mengalir melalui laporan rugi laba. Namun semua negara berbahasa non-inggris masih mengijinkanpenyesuaian modal di perlukan langsung sebagai keuntungan atau kerugian yang luar biasa.
1.5. Peran Akuntansi
Peranan akuntansi berbeda antar negara. Perbedaan peran ini mempengaruhi orientasi dan kandungan informasi laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan- perusahaan di masing – masing negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi antar interprestasi dan penggunaan laporan keuangan tersebut.
1.6. Korporasi Multinasional dan Keterlibatannya Dalam Bisnis Internasional
Akuntansi internasional terutama diperlukan oleh psar modal yang telah mengglobal dan perusahaan yang bisnisnya mengglobal. Perusahaan yang paling rendah tingkat globalisasi bisnisnya adalah perusahaan yang mempunyai transaksi utang-piutang dalam valuta asing ( valas); sementara yang tingkat globalisasinya tinggi adalah korporasi multinasional ( MNC, multinasional corporatation ).
Kemampuan korporasi dalam menggunakan faktor-paktor produksi yang tersedia secara global merupakan faktor yang lebih enting dalam pembentukan daya saiang internasional dari pada perbedaan makro ekonomi antar negara.
1.7. Pengertian Akuntansi Internasional
Ada 2 tipe akuntansi yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Tujuan akuntansi manajemen adalah untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen. Sedangkan akuntansi keuangan bertujuan untuk memberikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pihak eksternal.
Dari uraian diatas yang saling berhubungan antara akuntansi keuanga dana akuntansi manajemen, yang mengartikabahwa akuntansi internasional bukan merupakan tipe akuntansi tersendiri.
1.8. Lingkup Akuntansi Internasional dan Organsasi Buku Ini
Mempelajari akuntansi adalah memperlajari tentang apa dan bagaimana mencatat dan melaporkan transaksi – transaksi keuangan serta bagaimana menginterprestasi dan menganalisi laporan keuangan.

BAB 12
PENILAIAN KINERJA

12.3 Ukuran kinerja berdasarkan ROI
                Ada 2 kinerja keuangan yang digunakan secara luas oleh perusahaan – perusahaan multinasional yaitu ROI dan kinerja yang dianggarkan.sehubungan dengan kriteria ukuran kinerja keuangan, maka isu – isu tambahan yang munsul, khususnya untuk ROI adalah a) identifikasi komponen ROI b) pengukuran akuntansi ROI. Variasi ROI berhubungan dengan elemen – elemen laba dan basis investasi yg sesuai. Apakah laba harus merupakan selisih antara pendapatan dan biaya seperti yg terlihat pada laporan laba rugi pada perusahaan yang ditunjukan kepada pihak eksternal ? walaupun ukuran laba konvensional tersebut lebih mencerminkan penandingan antar upaya dan pencapaian sebuah perusahaan dari pada ukuran arus kas, tetapi laba konvensional tersebut menyesatkan dalam lingkungan internasional.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, akuntan korporasi perlu menentukan seakurat mungkin pengembalian – pemgembalian yang berkaitan.Asalah yang timbul mengenai denomitor ROI. Sesuai dengan prinsip evaluasi manajerial di atas, basis investasi harus berupa sumberdaya yang berkendali bagi manajemen yang bersangkutan. Jadi, kelebihan sediaan yang disebabkan karena kebijakan valuta harus dieliminasi.
Banyak perusahaan di inggris dan AS yang sedang menghitung ROI dengan menghuungkan EBIT dengan aktiva tetap tambahan modal kerja neto. Sementara perusahaan – perusahaan belanda biasanya tidak measukan saldo kas akhir dalam definisi “ modal yang digunakan “, karena, secara oprasional, as ditangan dianggap merupakn aktiva yang tidak produktif. Pada sisi lain , kas digunakan ebagai standar perbandingan , yaitu retrun atas aktiva yang digunakan paling tidak harus melebihi retrun yang mestinya diperoleh seandainya kas diinvestasi pada pasar modal setempat.

Kamis, 10 Januari 2013

Etika Profesi Akuntansi


1.        Bagaimana budaya organisasi dapat mempengaruhi perilaku etis seseorang ?
Budaya organisasi merupakan sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Budaya organisasi berkaitan dengan bagaimana karyawan memahami karakteristik budaya suatu organisasi, dan tidak terkait dengan apakah karyawan menyukai karakteristik itu atau tidak.
 Perilaku etis adalah tindakan yang secara etis dapat membedakan mana yang benar dan salah sesuai dengan aturan-aturan  moral.
Jadi didalam suatu organisasi atau suatu lingkungan kerja budaya organisasi dapat mempengaruhi prilaku etis seorang pekerja tergantung pada kebijakan apa yang di ambil oleh perusahaannya dimana sangat berperan dalam penilaian masyarakat terhadap suatu pekerjaan yang di jalankan. Jika perusahaan di berikan  Nada positif oleh masyarakat atau konsumen  dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Jika di berikan Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme. Dan Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.

2.    Apa yang menentukan tingkat intensitas masalh etika !
Intensitas prilaku etis disini adalah kebutuhan tekat yang sangat kuat / hebat dari seseorang untuk berprilaku sesuai dengan norma – norma sosial/ aturan moral yang berlaku yang di terima secara umum sehubungan dengan tindakan – tindakan yang bermanfaat.


3.    Faktor apa yang mempengaruhi etika secara internasional :
ü  Kebutuhan Individu
ü  Tidak Ada Pedoman
ü  Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
ü  Lingkungan Yang Tidak Etis
ü  Perilaku Dari Komunitas

4.    Contoh skandal etika dibidang akuntansi!
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengaku keberatan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang memblokir rekening milik putra Andi Alfian Mallarangeng, Gemilang Zul Malarangeng. Rizal tak habis pikir mengapa putra Andi yang dianggapnya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ayahnya ikut terseret.
"KPK sudah kebangetan. Uangnya hanya Rp 16 juta dan itu tabungan dia (Gemilang) yang ngumpulinnya lama, kenapa yang tak ada sangkut pautnya harus diseret-seret?" kata Rizal saat ditemui di kantornya, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/1/2013).
Dikatakan Rizal, Rabu pagi tadi dia dihubungi Gemilang yang mengadu soal pemblokiran tersebut. Gemilang mengaku tidak dapat mengambil uang di rekening BCA-nya itu. Kemudian Gemilang mendapatkan pemberitahuan dari BCA kalau rekeningnya tersebut sudah diblokir KPK.
"Ada surat dari BCA. Suratnya baru sampai pagi tadi," ucap Rizal.
Ketika ditanya apakah dirinya akan menggugat KPK atas pemblokiran ini, Rizal mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim pengacara Andi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Sebagai bagian penyidikan kasus, KPK memblokir sejumlah rekening Andi dan melakukan penelusuran aset. Selain Andi, KPK membekukan rekening milik istri mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Pada Jumat (11/1/2013), KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai saksi bagi tersangka Hambalang yang lain, Deddy Kusdinar. Menurut Rizal, adiknya itu pasti akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut. Kamis (10/1/2013) besok, Andi akan menggelar jumpa pers terkait kasusnya. Rizal mengatakan, anak Andi, Gemilang, akan diminta ikut hadir dalam jumpa pers tersebut, menceritakan soal pemblokiran oleh KPK ini.
Penyebab terjadi skandal pada pemblokiran tabungan Gemilang anak andi malarangeng.
·         Terjadi pemblokiran tabungan anak andi, andi mengaku keberatan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang memblokir rekening milik putra Andi Alfian Mallarangeng
Analisis:

  1. KPK berkewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang terlibat dan yang termasuk aliran dananya.
  2. KPK harus kompeten dan kehati-hatian dalam melakukan tindakan yang di putuskan dalam tanggung jawabnya.
  3. KPK diminta agar mengambil langkah nyata dengan memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat. Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diungkap ke publik
  4.  KPK juga diminta membeberkan semua bukti, termasuk pengucuran dana. Agar keputusan yang di jatuhkan tidak terjadi skandal.

Selasa, 27 November 2012

Pelanggaran Kode Etik dalam Merumuskan Pemgambilan Keputusan antara pamdam R.W ( audit ) dengan PT.Sejahtra

       I.            PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penyimpangan kode etik semakin marak dikalangan masyarakat, kode etik biasanya harus diimbangi dengan profesionalitas. Sehingga dapat berjalan baik dalam melakukan tugas yang diembannya.
Adanya suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kode etikdalam lingkungan kerja khusuanya pada akuntan publik. Ini terjadi dikarenakan adanya suatu peluang yang lebar untuk melakukan suatu pelanggaran dalam melakukan tugas. Memang tidak hanya itu saja pelanggaran pun bisa terjadi dimanapun dan dengan siapapun atau dalam bidang apapun.
Para angkutan publik biasanya berperan untuk mengaudit suatu perusahaan agar mencegah terjadinya kecurangan didalamnya dengan salah satu contoh pajak untuk laporan keuangan. Audit juga harus dilakukan dengan seorang yang independen dan kompeten dibidangnya yang bertugas untuk memberikan opini wajar tidaknya suatu laporan, agar bukti-bukti yang berikan tersebut dapat menjelaskan bahwa laporan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan sudah sesuai dan benar.
Dalam kasus kode etik yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.sejahtera adalah yang melakukan suatu kerjasama untuk melakukan perumusan dan pengambil keputusan bersama dalam masalah perpajakan sudah melanggar suatu standar auditing yang sudah di tetapkan oleh negara, maka dari itu pemerintah harus melakukan suatu tindakan yang akan mencegah terjadinya suatu pelanggaran kode atik dalam profesionalitas untuk melakukan tugas yang diembannya, serta selalu melakukan pengawasaan yang baik.
    II.            TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Kode Etik Profesi
1. Pengertian Etika
Husna Elviza (2009) menyebutkan bahwa Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
2. Pengertian Profesi
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (publik trust), (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).
3. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat (Husna Elviza, 2009).
B. Standar Auditing
Standar Auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit. Atau dapat juga disebut sebagai ukuran baku atas mutu jasa auditing. pernyataan lainnya dikodifikasi dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sejak Agustus 1994.
Standar Auditing
a.      Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c.       Standar Pelaporan
1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.      Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
C. Pengawasan
Pengawasan kepatuhan dan penilaian pelaksanaan kode etik serta SPAP oleh akuntan publik dilaksanakan oleh Badan Pengawas Profesi di tingkat Kompartemen Akuntan Publik dan Dewan Pertimbangan Profesi di tingkat IAI.

 III.            PEMBAHASAN
Seorang audit tidak terlepas dengan namanya kode etik yang dapat diartikansebagai suatu polaaturan, tatacara, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan.
Dalam contoh kasus diatas, dapat di lihat bahwa pamdam RW dari sudut pandang kode etik sudah melakukan suatu pelanggaran dikarenakan pamdam RW dengan direktur perusahaan melakukan perumusan dalam suatu kebijakan dalam pengambilan keputusan untuk laporan keuangan.
Seharusnya pamdam RW dalam melakukan audit memberikan suatu opini dan perusahaan hanya memberikan bukti-bukti yang diperlukan daalam melakukan pengauditan untuk melakuakan pelaporan keadaan keuangan perusahaan yang bena kepada departemen perpajakan.

 IV.            KESIMPULAN DAN SARAN
Bahwa Pamdam RW dalam melakukan tugasnya sudah melakukan kecurangan / melanggar kode etik sebagi pengaudit dan tidakadanya suatu profesionalitas atau tidak adanya suatu standar audit yang dimiliki dalam pengaudit di dalam dirinya.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan kembali, sebaiknya pemerintah melakukan atau memberukan sangsi yang berat dikarenakan tindakannya sudah sangat merugikan negara untuk kepentingannya sendiri.
Serta pemerintah harus lebih ketat dengan pengawasan yang lebih baik untuk kepentingan negara.

DAFTAR FUSTAKA

Kamis, 25 Oktober 2012

SUAP Suatu Tindakan yang Tidak Etis

Korup : busuk; palsu; suap(Kamus Bahasa Indonesia, 1991) suka menerima uang sogok,menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara serta menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi
Koruptor pada saat ini semakin merajarela di indonesia, suap adalah hal yang harus di perangi agar negara dapat dapat melakukan perkembangan perekonomian dengan baik.
Biasanya orang yang melakukan suap adalah orang-orang yang berkepentingan yang ingin di perlancar kegiatannya dengan mudah dan agar berjalan dengan lancar, dengan cara suap lah orang-orang melakuannay dan memberikan kepada si penyuap yang dengan melalaikan tugasnya dengan rasa tanggung jawab.
Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak bermoral, dan anehnya orang yang melakukan suap adalah orang yang berpendidikan tinggi yang seharusnya mempunyai nilai moral yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak berpendidikan.
Contoh kasus
Tersangka Suap Hakim Semarang  
Heru Kisbandono adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak ini adalah tersangka suap ke hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Sedangkan Heru Santosa adalah adik kandung Ketua DPRD Grobogan nonaktif, Muhammad Yaeni. Yaeni disebut-sebut sebagai pihak yang meminta Heru menyuap Majelis Pengadilan Tipikor Semarang yang tengah menangani kasus korupsinya.

"Penggeledahan masih berlangsung dari pagi hingga saat ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, siang ini. Pada 17 Agustus lalu, KPK menangkap dua hakim tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, dalam kasus suap. Diduga, Kartini sebagai hakim yang disuap, sedangkan Heru sebagai perantara.

Suap itu berasal dari Sri Dartutik yang juga adik kandung Yaeni, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas. Sri Dartutik menyuap hakim diduga untuk mengatur vonis Yaeni. Sedangkan Yaeni sudah divonis dua tahun lima bulan pada 27 Agustus lalu.

Manipulasi Laporan Keuangan

PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sanksi dan Denda
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
·         Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.

·         Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
mengidentifikasi dan menilai risiko etika, serta menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan strategis dengan stakeholder.
Mengidentifikasi dan menilai risiko etika
Dalam kasus antara KAP HTM dan Kimia Farma ini, pengidentifikasian dan penilaian risiko etika dapat diaplikasikan pada tindakan sebagai berikut:
·         Melakukan penilaian dan identifikasi para stakeholder HTM,HTM selayaknya membuat daftar mengenai siapa dan apa saja para stakeholder yang berkepentingan beserta harapan mereka.
·         Mempertimbangkan kemampuan SDM HTM dengan ekspektasi para stakeholder, dan menilai risiko ketidak sanggupan SDM HTM dalam menjalankan tugas audit.
·         Mengutamakan reputasi KAP HTM Yaitu dengan berpegang pada nilai-nilai hypernorm, seperti kejujuran, kredibilitas, reliabilitas, dan tanggung jawab. Faktor-faktor tersebut bisa menjadi kerangka kerja dalam melakukan perbandingan.
Menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan strategis dengan stakeholder
KAP HTM dapat melakukan pengelompokan stakeholder dan meratingnya dari segi kepentingan, dan kemudian menyusun rencana untuk berkolaborasi dengan stakeholder yang dapat memberikan dukungan dalam penciptaan strategi, yang dapat memenuhi harapan para stakeholder HTM

Kamis, 04 Oktober 2012

Akuntan Publik Rentan Melakukan Pelanggaran Etika



Profesi akuntan publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi dan hasil utamanya digunakansecara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis, bidang profesi akuntansi ada dua bidang jasa stestasi dan bidang jasa non-atestasi.

Bidang jasa akuntan atestasi termasik di dalamnya ada audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan profektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan dan jasa audit, atestesi biasanya paling lama hanya dapat 3 tahun.
Bidang jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Dalam profesi di bidang ini, harus mempunyai izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik, ketentuan mengenai akauntan publik di indonesia di ataur dalam undsng – undang republik indonesia no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan mentri keuangan nomer 17/pmk.01/2008. Tentang jasa akauntan publik.

Dalam jasa di bidang ini haruslah seorang terpecaya, karna akuntan publik ini berperan penting dalam laporan sebuah keuangan yang harus dilakuakan secara benar dan tepat. Ada beberapa hal faktor yang mempengaruhi pelanggaran mengenai akuntan publik di antaranya adalah:

1.      Kebutuhan individu
2.      Tidakanyanya pedoman
3.      Suatu prilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
4.      Suatu lingkungan yang tidak etis
5.      Dan prilaku dari suatu komunitas

Kebutuhan individu yang tinggi sangat rentan, terlebih jika pengeluaran melebihi pendapatan. Biasanaya ini adalah pemicu utama terjadi pelanggaran pada angkuntan publik. Maka dari itu jasa akuntan publik harus seorang yang jujur dan berprilaku baik serta dapat mempertanggung jawabkan suatu pekerjaanya, serta mendapatkan surat izin dari mentri keuangan.

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan