Selasa, 12 Oktober 2010

sejarah koperasi


Vika Oktaviani
23209380
2EB


SEJARAH,DEFINISI DAN PERANAN KOPRASI – ILMU EKONOMI KOPERASI

“Robert owen”adalah penggagas gerakan koprasi pada tahun (1771-1854) New Lanark,skotlandia.lalu berkembang oleh williyam king pada tahun (1786-1865) pada 1 mei 1828 king menerbitkan publikasi bulanan yang bernama “ the koprator” yang berisi beberapa gagasan dan saran – saran praktis tentang mengelolah toko dengan menggunakan koprasi,koprasipun berkembang di Negara- Negara lain seperti jerman,prancis dan Denmark.
Awal mula gerakan koprasi di Indonesia,bermula pada abad ke 20.ada orang yang mempersatukan diri sendiri serta mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Akhirnya koprasi timbul di kalangan masyarakat pada sistem kapitalis.pada jaman belanda koprasi belum dapat di laksanakan di karenakan ada beberapa kendala,akhirnya koprasi berdiri kembali. pada tahun 1942 jepang menguasai Indonesia,jepang lalu mendirikan koprasi. Awalnya koprasi ini berjalan dengan baik, namun fungsinya berubah draktis menjadikan alatnya untuk mengambil dari Negara Indonesia.
Definisi dari koprasi itu sendiri adalah organisasi masyarakat yang beranggotakan orang – orang. badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.( UU no.12 tahun 1967 ).
Pada tanggal 12 juli 1947,setelah Indonesia merdeka. Indonesia mengadakan kongres dan akhirnya di tetapkan sebagai hari koprasi,

Fungsi mendirikan koprasi
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian.
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosisl ekonomi Indonesia.
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia.
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koprasi.
Peranan dan tugas koprasi
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana mesyarakat
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan menyatu,membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Koprasi mempunyai jenis
1.      Koprasi simpanan pinjam : koprasi yang bergerak dalam bidang simpan dan pinjam.
2.      Koprasi konsumen : yang mempunyai kegiatan jual beli barang konsumen.
3.      Koprasi produsen : yang kegiatanya mengadakan bahan baku.
4.      Koprasi pemasaran : koprasi yang kegiatanya menjual produk dan jasa.
5.      Koprasi jasa : koprasi yang bergerak di bidang usaha jasa dan lainnya.
Anggota koperasi:
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.

2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal, Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.


  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Prinsip – prinsip koprasi
 Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar