Selasa, 27 November 2012

Pelanggaran Kode Etik dalam Merumuskan Pemgambilan Keputusan antara pamdam R.W ( audit ) dengan PT.Sejahtra

       I.            PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penyimpangan kode etik semakin marak dikalangan masyarakat, kode etik biasanya harus diimbangi dengan profesionalitas. Sehingga dapat berjalan baik dalam melakukan tugas yang diembannya.
Adanya suatu pelanggaran atau suatu penyalahgunaan kode etikdalam lingkungan kerja khusuanya pada akuntan publik. Ini terjadi dikarenakan adanya suatu peluang yang lebar untuk melakukan suatu pelanggaran dalam melakukan tugas. Memang tidak hanya itu saja pelanggaran pun bisa terjadi dimanapun dan dengan siapapun atau dalam bidang apapun.
Para angkutan publik biasanya berperan untuk mengaudit suatu perusahaan agar mencegah terjadinya kecurangan didalamnya dengan salah satu contoh pajak untuk laporan keuangan. Audit juga harus dilakukan dengan seorang yang independen dan kompeten dibidangnya yang bertugas untuk memberikan opini wajar tidaknya suatu laporan, agar bukti-bukti yang berikan tersebut dapat menjelaskan bahwa laporan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan sudah sesuai dan benar.
Dalam kasus kode etik yang dilakukan oleh pandam R.W. terhadap PT.sejahtera adalah yang melakukan suatu kerjasama untuk melakukan perumusan dan pengambil keputusan bersama dalam masalah perpajakan sudah melanggar suatu standar auditing yang sudah di tetapkan oleh negara, maka dari itu pemerintah harus melakukan suatu tindakan yang akan mencegah terjadinya suatu pelanggaran kode atik dalam profesionalitas untuk melakukan tugas yang diembannya, serta selalu melakukan pengawasaan yang baik.
    II.            TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Kode Etik Profesi
1. Pengertian Etika
Husna Elviza (2009) menyebutkan bahwa Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
2. Pengertian Profesi
Profesi merupakan pekerjaan atau karir yang bersifat pelayanan bantuan keahlian dengan tingkat ketepatan yang tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga profesional dengan kepercayaan publik (publik trust), (Dirjen Dikti Depdiknas, 2004).
3. Pengertian Kode Etik Profesi
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat (Husna Elviza, 2009).
B. Standar Auditing
Standar Auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit. Atau dapat juga disebut sebagai ukuran baku atas mutu jasa auditing. pernyataan lainnya dikodifikasi dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sejak Agustus 1994.
Standar Auditing
a.      Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b.      Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c.       Standar Pelaporan
1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.      Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
C. Pengawasan
Pengawasan kepatuhan dan penilaian pelaksanaan kode etik serta SPAP oleh akuntan publik dilaksanakan oleh Badan Pengawas Profesi di tingkat Kompartemen Akuntan Publik dan Dewan Pertimbangan Profesi di tingkat IAI.

 III.            PEMBAHASAN
Seorang audit tidak terlepas dengan namanya kode etik yang dapat diartikansebagai suatu polaaturan, tatacara, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan.
Dalam contoh kasus diatas, dapat di lihat bahwa pamdam RW dari sudut pandang kode etik sudah melakukan suatu pelanggaran dikarenakan pamdam RW dengan direktur perusahaan melakukan perumusan dalam suatu kebijakan dalam pengambilan keputusan untuk laporan keuangan.
Seharusnya pamdam RW dalam melakukan audit memberikan suatu opini dan perusahaan hanya memberikan bukti-bukti yang diperlukan daalam melakukan pengauditan untuk melakuakan pelaporan keadaan keuangan perusahaan yang bena kepada departemen perpajakan.

 IV.            KESIMPULAN DAN SARAN
Bahwa Pamdam RW dalam melakukan tugasnya sudah melakukan kecurangan / melanggar kode etik sebagi pengaudit dan tidakadanya suatu profesionalitas atau tidak adanya suatu standar audit yang dimiliki dalam pengaudit di dalam dirinya.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan kembali, sebaiknya pemerintah melakukan atau memberukan sangsi yang berat dikarenakan tindakannya sudah sangat merugikan negara untuk kepentingannya sendiri.
Serta pemerintah harus lebih ketat dengan pengawasan yang lebih baik untuk kepentingan negara.

DAFTAR FUSTAKA

Kamis, 25 Oktober 2012

SUAP Suatu Tindakan yang Tidak Etis

Korup : busuk; palsu; suap(Kamus Bahasa Indonesia, 1991) suka menerima uang sogok,menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara serta menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi
Koruptor pada saat ini semakin merajarela di indonesia, suap adalah hal yang harus di perangi agar negara dapat dapat melakukan perkembangan perekonomian dengan baik.
Biasanya orang yang melakukan suap adalah orang-orang yang berkepentingan yang ingin di perlancar kegiatannya dengan mudah dan agar berjalan dengan lancar, dengan cara suap lah orang-orang melakuannay dan memberikan kepada si penyuap yang dengan melalaikan tugasnya dengan rasa tanggung jawab.
Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak bermoral, dan anehnya orang yang melakukan suap adalah orang yang berpendidikan tinggi yang seharusnya mempunyai nilai moral yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak berpendidikan.
Contoh kasus
Tersangka Suap Hakim Semarang  
Heru Kisbandono adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak ini adalah tersangka suap ke hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Sedangkan Heru Santosa adalah adik kandung Ketua DPRD Grobogan nonaktif, Muhammad Yaeni. Yaeni disebut-sebut sebagai pihak yang meminta Heru menyuap Majelis Pengadilan Tipikor Semarang yang tengah menangani kasus korupsinya.

"Penggeledahan masih berlangsung dari pagi hingga saat ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, siang ini. Pada 17 Agustus lalu, KPK menangkap dua hakim tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, dalam kasus suap. Diduga, Kartini sebagai hakim yang disuap, sedangkan Heru sebagai perantara.

Suap itu berasal dari Sri Dartutik yang juga adik kandung Yaeni, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas. Sri Dartutik menyuap hakim diduga untuk mengatur vonis Yaeni. Sedangkan Yaeni sudah divonis dua tahun lima bulan pada 27 Agustus lalu.

Manipulasi Laporan Keuangan

PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sanksi dan Denda
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
·         Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.

·         Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
mengidentifikasi dan menilai risiko etika, serta menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan strategis dengan stakeholder.
Mengidentifikasi dan menilai risiko etika
Dalam kasus antara KAP HTM dan Kimia Farma ini, pengidentifikasian dan penilaian risiko etika dapat diaplikasikan pada tindakan sebagai berikut:
·         Melakukan penilaian dan identifikasi para stakeholder HTM,HTM selayaknya membuat daftar mengenai siapa dan apa saja para stakeholder yang berkepentingan beserta harapan mereka.
·         Mempertimbangkan kemampuan SDM HTM dengan ekspektasi para stakeholder, dan menilai risiko ketidak sanggupan SDM HTM dalam menjalankan tugas audit.
·         Mengutamakan reputasi KAP HTM Yaitu dengan berpegang pada nilai-nilai hypernorm, seperti kejujuran, kredibilitas, reliabilitas, dan tanggung jawab. Faktor-faktor tersebut bisa menjadi kerangka kerja dalam melakukan perbandingan.
Menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan strategis dengan stakeholder
KAP HTM dapat melakukan pengelompokan stakeholder dan meratingnya dari segi kepentingan, dan kemudian menyusun rencana untuk berkolaborasi dengan stakeholder yang dapat memberikan dukungan dalam penciptaan strategi, yang dapat memenuhi harapan para stakeholder HTM

Kamis, 04 Oktober 2012

Akuntan Publik Rentan Melakukan Pelanggaran Etika



Profesi akuntan publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi dan hasil utamanya digunakansecara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis, bidang profesi akuntansi ada dua bidang jasa stestasi dan bidang jasa non-atestasi.

Bidang jasa akuntan atestasi termasik di dalamnya ada audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan profektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan dan jasa audit, atestesi biasanya paling lama hanya dapat 3 tahun.
Bidang jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Dalam profesi di bidang ini, harus mempunyai izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik, ketentuan mengenai akauntan publik di indonesia di ataur dalam undsng – undang republik indonesia no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan mentri keuangan nomer 17/pmk.01/2008. Tentang jasa akauntan publik.

Dalam jasa di bidang ini haruslah seorang terpecaya, karna akuntan publik ini berperan penting dalam laporan sebuah keuangan yang harus dilakuakan secara benar dan tepat. Ada beberapa hal faktor yang mempengaruhi pelanggaran mengenai akuntan publik di antaranya adalah:

1.      Kebutuhan individu
2.      Tidakanyanya pedoman
3.      Suatu prilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
4.      Suatu lingkungan yang tidak etis
5.      Dan prilaku dari suatu komunitas

Kebutuhan individu yang tinggi sangat rentan, terlebih jika pengeluaran melebihi pendapatan. Biasanaya ini adalah pemicu utama terjadi pelanggaran pada angkuntan publik. Maka dari itu jasa akuntan publik harus seorang yang jujur dan berprilaku baik serta dapat mempertanggung jawabkan suatu pekerjaanya, serta mendapatkan surat izin dari mentri keuangan.

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan

Cara membuat artikel



Dalam melakukan suatu pengembangan diri, khususnya dalam kemampuann yang berkaitan dengan suatu kopetensi diri di dalam membuat artikel. Disini akan membahas mengenai cara penbuatan artikel untuk para pemula atau suatu panduan dalam menulis artikel yang efektif sera dapat banyak informasi mengenai pembuatan artikel langkah awal yang harus di lakukan adalah :
·         Menenrukan Tema
Untuk memnuat artikel yang harus pertama kali di tentukan adah tema, karna tema merupakan acuan dasar atau suatu modal utama yang harus di lakukan dan di tentukan, agar penulis dapat menulis segala hal yang terkait dengan tema

·         Krangka Dasar
Hal yang di lakukan setelah menentukan tema adalah menentukan kerangka dasar yang merupakan sebuah bentuk umum dari sebuah tuliasa atau sebagai panduan penulisan artikel. Kerangka dasar dalah susunan aspek yang akan di tulis dari awal hingga akhir. Agar tulisan artikel yang di buat baik dan dalam sistematis penulisan dalam menggunakan kerangka dasar itu lebih efektif.

·         Menentukan kata kunci
Kata kunc adalah kata yang di selipkan dalam artikel, agar artikel yang penulis buat dapat dengan mudah di cari oleh pembaca, kata kunci juga dapat di sebut sebagai nyawa dari artikel.
Apabial dalam artikel terdapat kata kunci maka jika pembaca mencari / menulis kata kunci tersebut maka dengan mudah pembaca menemukan tulisan yang di buat penulis. Maka dari itu buat kata kunci yang harus spesifik khususnya yang menggukakan akses internet.

·         Mengetahui beberapa kaidah dalam membuat artikel
a.       Menulis dengan jelas dan ringkas
b.      Menghindari jargon / istilah teknik, istilah asing
c.       Membuat kalimat / kata sederhana
d.      Menulis dengan menggunakan katakerja aktif

·         Lakukan segera, membuat tulisan yang menarik!
Tulisan yang menarik dengan tema yang membosankan dapat merubah mut pembaca, maka buatlah tema yang menarik serta buatlah tulisan semenarik mungkin seperti memberi warna atau pun gambar yang menarik agar pembaca tidak bosan atau boring.
Lakukanlah dengan segera, biasanya niatan untuk menulis udah ada tetapi selalu mengundurkan waktu. Biasanay akan menggagalkan niat maka dari itu segeralah mengambil kesempatan dalam mengekspresikan / menggali potensi dalam pembuatan artikel yang semenarik mungkin.

Etika Profesi Akuntansi



11.     Apa perbedaan etika dengan etiket?
Jawab :
Etika yang berarti watak kesusilaan atau adat suatu kebiasaan atau bahasa yunaninya adalag “ Etos”. Atau suatu kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan benar dan mengetahui dan menghindari perbuatan yang buruk.
Sedangkan etiket adalah suatu aturan yang di buat dalam lingkungan atau kalangan yang mengharuskan berperilaku baik serta bertatakrama yang baik yang harus dipatuhi.

22.    Apa yang di maksud dengan etika profesi akuntansi?
Jawab :
Ilmu yang membahas mengenai perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat di pahami pikiran manusia. Serta etika profesi akuntansi juga terdapat suatu kesadaran yang kuat yang dapat memberikan jasa  atau keahlian profesi akuntansi yang baik bagi yang membutuhkannya.

33.   Sebutkan faktor – faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika ?
Jawab :
1.      Kebutuhan individu
2.      Tidakanyanya pedoman
3.      Suatu prilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
4.      Suatu lingkungan yang tidak etis
5.      Dan prilaku dari suatu komunitas

44. Sebutkan jenis – jenis Etika ?
Jawab :
a.       Etika Neskriptif
Suatu etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan prilaku manusi, serta apa yang di kerjakan oleh setiap orang sebagai suatu yang bernilai atau suatu yang nyata / fakta yang membudaya.
b.      Etika Normatif
Suatu etika yang menetapkan berbagai sikap dan suatu prilaku yang ideal dan memang seharusnya di miliki oleh setiap orang, serta etika ini dapatmenuntun agar manusia bertindak baik dan untuk menghindari hal yang tidak baik atau buruk.