Profesi akuntan publik
merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi dan hasil
utamanya digunakansecara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan
penting dalam pengambilan keputusan ekonomis, bidang profesi akuntansi ada dua
bidang jasa stestasi dan bidang jasa non-atestasi.
Bidang jasa akuntan atestasi
termasik di dalamnya ada audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas
laporan keuangan profektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan dan
jasa audit, atestesi biasanya paling lama hanya dapat 3 tahun.
Bidang jasa non-atestasi,
yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen,
kompilasi, perpajakan dan konsultasi.
Dalam profesi di bidang ini,
harus mempunyai izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik,
ketentuan mengenai akauntan publik di indonesia di ataur dalam undsng – undang republik
indonesia no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan mentri keuangan
nomer 17/pmk.01/2008. Tentang jasa akauntan publik.
Dalam jasa di bidang ini
haruslah seorang terpecaya, karna akuntan publik ini berperan penting dalam
laporan sebuah keuangan yang harus dilakuakan secara benar dan tepat. Ada beberapa
hal faktor yang mempengaruhi pelanggaran mengenai akuntan publik di antaranya
adalah:
1. Kebutuhan
individu
2. Tidakanyanya
pedoman
3. Suatu
prilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
4. Suatu
lingkungan yang tidak etis
5. Dan
prilaku dari suatu komunitas
Kebutuhan individu yang
tinggi sangat rentan, terlebih jika pengeluaran melebihi pendapatan. Biasanaya ini
adalah pemicu utama terjadi pelanggaran pada angkuntan publik. Maka dari itu
jasa akuntan publik harus seorang yang jujur dan berprilaku baik serta dapat
mempertanggung jawabkan suatu pekerjaanya, serta mendapatkan surat izin dari
mentri keuangan.
Untuk dapat menjalankan
profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus
dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan
kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum
tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP).
Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut
merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai
akuntan publik dari Kementerian Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar