Kamis, 04 Oktober 2012

Akuntan Publik Rentan Melakukan Pelanggaran Etika



Profesi akuntan publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi dan hasil utamanya digunakansecara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis, bidang profesi akuntansi ada dua bidang jasa stestasi dan bidang jasa non-atestasi.

Bidang jasa akuntan atestasi termasik di dalamnya ada audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan profektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan dan jasa audit, atestesi biasanya paling lama hanya dapat 3 tahun.
Bidang jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Dalam profesi di bidang ini, harus mempunyai izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik, ketentuan mengenai akauntan publik di indonesia di ataur dalam undsng – undang republik indonesia no 5 tahun 2011 tentang akuntan publik dan peraturan mentri keuangan nomer 17/pmk.01/2008. Tentang jasa akauntan publik.

Dalam jasa di bidang ini haruslah seorang terpecaya, karna akuntan publik ini berperan penting dalam laporan sebuah keuangan yang harus dilakuakan secara benar dan tepat. Ada beberapa hal faktor yang mempengaruhi pelanggaran mengenai akuntan publik di antaranya adalah:

1.      Kebutuhan individu
2.      Tidakanyanya pedoman
3.      Suatu prilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
4.      Suatu lingkungan yang tidak etis
5.      Dan prilaku dari suatu komunitas

Kebutuhan individu yang tinggi sangat rentan, terlebih jika pengeluaran melebihi pendapatan. Biasanaya ini adalah pemicu utama terjadi pelanggaran pada angkuntan publik. Maka dari itu jasa akuntan publik harus seorang yang jujur dan berprilaku baik serta dapat mempertanggung jawabkan suatu pekerjaanya, serta mendapatkan surat izin dari mentri keuangan.

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar