Kamis, 25 Oktober 2012

SUAP Suatu Tindakan yang Tidak Etis

Korup : busuk; palsu; suap(Kamus Bahasa Indonesia, 1991) suka menerima uang sogok,menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara serta menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi
Koruptor pada saat ini semakin merajarela di indonesia, suap adalah hal yang harus di perangi agar negara dapat dapat melakukan perkembangan perekonomian dengan baik.
Biasanya orang yang melakukan suap adalah orang-orang yang berkepentingan yang ingin di perlancar kegiatannya dengan mudah dan agar berjalan dengan lancar, dengan cara suap lah orang-orang melakuannay dan memberikan kepada si penyuap yang dengan melalaikan tugasnya dengan rasa tanggung jawab.
Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak bermoral, dan anehnya orang yang melakukan suap adalah orang yang berpendidikan tinggi yang seharusnya mempunyai nilai moral yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak berpendidikan.
Contoh kasus
Tersangka Suap Hakim Semarang  
Heru Kisbandono adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak ini adalah tersangka suap ke hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Sedangkan Heru Santosa adalah adik kandung Ketua DPRD Grobogan nonaktif, Muhammad Yaeni. Yaeni disebut-sebut sebagai pihak yang meminta Heru menyuap Majelis Pengadilan Tipikor Semarang yang tengah menangani kasus korupsinya.

"Penggeledahan masih berlangsung dari pagi hingga saat ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, siang ini. Pada 17 Agustus lalu, KPK menangkap dua hakim tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, dalam kasus suap. Diduga, Kartini sebagai hakim yang disuap, sedangkan Heru sebagai perantara.

Suap itu berasal dari Sri Dartutik yang juga adik kandung Yaeni, terdakwa kasus korupsi perawatan mobil dinas. Sri Dartutik menyuap hakim diduga untuk mengatur vonis Yaeni. Sedangkan Yaeni sudah divonis dua tahun lima bulan pada 27 Agustus lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar